Oleh: Karles H. Sinaga
Marga adalah identitas silsilah darah (patrilineal) mutlak khas Batak, bukan sekadar penanda nama komunal biasa.
Berfungsi sebagai *living law* penentu posisi kekerabatan (*partuturan*) dan tata krama interaksi sosial di manapun.
Marga adalah bukti sah dan sertifikat adat kepemilikan atas tanah dan hutan warisan leluhur secara turun-temurun.
Larangan keras pernikahan satu marga; mewajibkan pria mencari pasangan dari klan luar demi keseimbangan sosial.
Eksogami melahirkan tiga pilar sosial penyeimbang kehidupan: Hula-hula, Dongan Sabutuha, dan Boru.
Sistem yang memastikan setiap keputusan adat murni dicapai melalui mufakat (*checks and balances*), menolak tirani.